Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkes Budi G. Sadikin. (Foto: Humas Setkab/Jay)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk untuk merayakan Imlek yang yang jatuh pada Jumat, (12/2/2021).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan larangan tersebut merupakan bagian dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mulai diterapkan hari ini sampai dengan 22 Februari 2021.
"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," katanya, dikutip Selasa (8/2/2021).
Airlangga menjelaskan PPKM berbasis mikro akan berfokus hingga tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk posko untuk mencegah, menangani, membina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Perubahan basis PPKM itu mempertimbangkan tingkat mobilitas per sektor secara nasional yang mulai menurun pada sektor retail, apotek, fasilitas umum, transportasi, serta perkantoran, tetapi pada permukiman justru meningkat 7%.
Meski demikian, PPKM mikro ini memuat beberapa pelonggaran. Misal, mengenai pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro.
Selain itu, ketentuan pembatasan di restoran juga dilonggarkan, yakni menjadi 50% diperbolehkan makan di tempat dari sebelumnya hanya 25%. Waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal juga kini sampai pukul 21.00 dari yang sebelumnya hanya pukul 20.00 waktu setempat.
Mengenai sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas 100%, misalnya kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Â
Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara.
Menurut Airlangga, penurunan kasus positif Covid-19 di DKI mulai terlihat setelah pemerintah memberlakukan PPKM dalam dua tahap. Penambahan kasus positif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta juga terus mengecil. (rig)