Kantor pusat Ditjen Pajak. (Ilustrasi)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jutaan wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan badan sebelum tenggat berakhir pada 30 April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pertengahan April 2021 DJP menerima 373.500 SPT badan.
Dengan demikian, masih ada 1,2 juta SPT yang dinantikan otoritas agar disampaikan pada tahun ini. "[WP badan wajib lapor SPT Tahunan 2021] sekitar 1,6 juta," katanya Kamis (15/4/2021).
Neilmaldrin menyebutkan skema penyuluhan, sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak badan tidak berubah dengan perlakuan otoritas kepada wajib pajak orang pribadi.
Proses bisnis seperti menyampaikan surat imbauan dan kegiatan sosialisasi berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. Unit vertikal DJP juga sudah memberikan sosialisasi dan surat imbauan agar SPT Tahunan badan dapat disampaikan sebelum tenggat waktu.
Selain itu, unit vertikal DJP juga menggelar kelas pajak sebagai ajang konsultasi pengisian SPT badan usaha tahun pajak 2020. "[Jadi] sama treatment imbauan [kepada WP OP dan WP badan]," terangnya.
Adapun data DJP menyebutkan jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan sampai dengan 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak.
Secara total laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.