Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak (DJP) lantaran menjadi perusahaan migas dengan nilai setoran pajak paling tinggi sepanjang tahun lalu.
VP Business Support PEPC Fransjono Lazarus mengatakan perusahaan tahun lalu membayar pajak hingga Rp5,2 triliun. Menurutnya, PEPC masih mampu berkontribusi dalam pembayaran pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Terima kasih kepada DJP yang kembali memberikan penghargaan kepada Pertamina EP Cepu atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri," katanya di laman resmi Pertamina, dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Fransjono menilai menilai apresiasi dari otoritas pajak menjadi tantangan bagi Pertamina EP ke depannya. Meski begitu, prestasi sebagai perusahaan migas dengan kontribusi pembayaran pajak paling tinggi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri.
Dia meyakini setoran pajak dari Pertamina EP Cepu kepada pemerintah berpotensi meningkat ke depannya. Hal ini dikarenakan perusahaan akan segera merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).
Utilisasi lapangan migas terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, pengelolaan lapangan migas lainnya juga diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi korporasi.
"Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," sebut Fransjono.
Dia juga mengajak wajib pajak badan lainnya untuk memiliki kepatuhan sukarela yang tinggi dalam bidang perpajakan. Salah satu indikator kepatuhan tersebut adalah tepat waktu dalam menyampaikan laporan pajak atau SPT kepada DJP.
"Segenap wajib pajak agar menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan profesional dengan DJP," tuturnya. (rig)