Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan perpajakan dinilai akan selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan perekonomian dan tren dunia internasional.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut.
"Kemudahan orang melakukan transaksi tanpa batas, itu membuat dinamika perpajakan berubah," katanya, Rabu (16/6/2021).
Masalah perkembangan perekonomian digital ini setidaknya telah direspons oleh pemerintah melalui Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020.
Melalui beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan asing untuk memungut PPN atas produk digital dari luar daerah pabean yang disediakan kepada konsumen dalam negeri.
Menurut Suryo, pesatnya perkembangan dinamika perekonomian tidak boleh membuat kebijakan pajak yang ada ternyata tidak mampu mengumpulkan pajak yang seharusnya dipungut dari transaksi-transaksi nonkonvensional tersebut.
Sejalan dengan itu, sambungnya, pemerintah juga tengah berupaya untuk merespons perkembangan rencana pengenaan pajak korporasi minimum global yang tarifnya telah disepakati oleh negara-negara G7.
"Ini semua harus kita address. Konstelasi global minimum tax, kemudahan orang melakukan transaksi, borderless transaction, itu membuat dinamika perpajakan terus berubah," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Suryo, perkembangan-perkembangan tersebut perlu direspons melalui reformasi perpajakan yang mampu menciptakan fondasi bagi APBN yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan perekonomian. (rig)