Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari satu tarif menjadi multitarif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat. Skema PPN multitarif juga sudah umum diterapkan di berbagai negara.
Berdasarkan laporan APBN Kita edisi Juni 2021, pemerintah mencatat setidaknya ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Italia, Latvia, Hungaria, Irlandia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Turki.
"Rata-rata tarif standar PPN tersebut di atas 20% sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8%," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/6/2021).
Saat ini, Austria menerapkan tarif standar PPN sebesar 20% dan tarif rendah hanya 13%. Lalu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18% dan tarif rendah 8%. Ada juga, Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21% dengan tarif rendahnya 4%.
Pemerintah menilai pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan PPN multitarif.
Menkeu menyebutkan barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat dapat diberikan tarif 0% atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.
Rencananya, pemerintah akan mengenakan PPN atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misal, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.
"Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui BPJS," bunyi laporan tersebut. (rig)