KEPATUHAN PAJAK

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Pakai Aplikasi, Ini Respons Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Juli 2021 | 16.44 WIB
DJP Perkuat Pengawasan Pajak Pakai Aplikasi, Ini Respons Pelaku Usaha

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan catatan mengenai upaya penguatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) melalui penggunaan aplikasi berbasis data analisis.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan dengan aplikasi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memiliki instrumen baru untuk memperkuat pengawasan pajak. Selain itu, adanya aplikasi tersebut juga menjadi imbauan agar wajib pajak makin patuh terhadap regulasi perpajakan.

"Ini memang upaya DJP meningkatkan kapasitasnya dan peringatan juga bagi wajib pajak agar makin patuh," katanya, Senin (26/7/2021).

Siddhi menuturkan pelaku usaha mendukung upaya yang dilakukan DJP dalam memperkuat proses bisnis, termasuk dalam urusan pengawasan pajak. Namun, otoritas wajib menggunakan alat pengawasan baru berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, DJP perlu mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, kapasitas yang makin meningkat juga akan diikuti munculnya tantangan penjagaan integritas.

"[Upaya meningkatkan kapasitas] sepanjang dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak abuse of authority," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, DJP telah meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis. Aplikasi tersebut untuk membantu pengawasan, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas account representative (AR), fungsional pemeriksa pajak, dan juru sita.

Adapun keempat aplikasi itu antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan data wajib pajak dalam berbagai aplikasi akan dilakukan sesuai dengan tujuan. DJP akan memastikan kesesuaian tugas pegawai dengan data yang diakses serta menerapkan pengawasan berjenjang. Simak ‘Soal Penggunaan Data Wajib Pajak di Aplikasi Pengawasan, Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.