PMK 103/2021

Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 103/2021

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Agustus 2021 | 12.30 WIB
Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal Terbitnya PMK 103/2021

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulo Gadung, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan diperpanjangnya jangka waktu pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, Ditjen Pajak menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu diketahui masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan insentif PPN DTP rumah tapak dan unit hunian rumah susun diperpanjang hingga Desember 2021 sebagaimana diatur dalam PMK 103/2021.

“Ketentuan ini terbit menggantikan PMK No. 21/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (8/8/2021).

Neilmaldrin menjelaskan ketentuan baru ini juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor yang merupakan cakupan dari rumah tapak. Adapun penjelasan tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 103/2021.

Selain itu, ia juga menyatakan berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN antara lain harga jual maksimal Rp5 miliar; diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Lalu, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besarnya insentif PPN atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
  • Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Untuk dapat menikmati insentif, lanjut Neilmaldrin, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak.

Insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda dengan berbagai sektor lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.