Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah atau properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan periode insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun.
"Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Febrio mengatakan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya virus Corona varian Delta telah memaksa pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada menurunnya mobilitas masyarakat dan berdampak pada memperlambat kegiatan ekonomi.
Dalam situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu tetap memberikan stimulus agar ekonomi tetap bergerak, termasuk dengan memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP. Insentif ini akan efektif mendorong masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas membeli rumah walaupun saat PPKM.
“Selama pandemi terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas," ujarnya.
Dia menyebut sektor perumahan menjadi salah satu sektor strategis nasional. Pada 2020, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional.
Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal akan tercatat pada investasi bangunan yang pada 2020 porsinya mencapai 14,46% PDB nasional.
Pada kuartal II/2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang hanya 0,94%. Sementara itu, sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, setelah mengalami kontraksi 0,79% pada kuartal sebelumnya.
Di sisi lain, investasi atau penanaman modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal II/2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari kuartal sebelumnya yang masih minus 0,23%.
Sesuai dengan PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.
insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi. Unit rumah tapak atau rumah susun tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan. Kemudian, ada warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini. (kaw)