PMK 103/2021

Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Muhamad Wildan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 13.31 WIB
Soal Insentif Pajak Rumah, DJP Jelaskan 5 Kewajiban PKP Penjual

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual rumah tapak atau unit rumah susun (rusun) harus memenuhi lima kewajiban agar PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan rusun mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Pertama, PKP harus memiliki akun aplikasi Sireng pada Kementerian PUPR. Kedua, rumah yang dijual harus memiliki kode identitas rumah yang didapatkan melalui aplikasi Sikumbang. Adapun aplikasi Sikumbang juga dikelola oleh Kementerian PUPR.

"Jadi Sireng tadi, subjek pajaknya daftar di sana. Objeknya didaftarkan di Sikumbang. Registrasi dilakukan melalui tautan Sikumbang untuk mendapatkan kode identifikasi," ujar Arief E, pejabat Ditjen Pajak (DJP) dalam acara sosialisasi PMK 103/2021, Rabu (18/8/2021).

Ketiga, wajib pajak harus membuat faktur pajak. Apabila rumah tapak atau rusun memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar maka PPN DTP yang diberikan mencapai 100%. PKP penjual lalu membuat faktur pajak 07 dengan dasar DPP sebesar 100% dari harga jual.

Sementara itu, apabila rumah atau unit rusun yang diserahkan memiliki harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka insentif PPN DTP yang diberikan mencapai 50% dari PPN yang seharusnya terutang.

PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak 01 untuk bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP. Wajib pajak juga perlu membuat faktur pajak 07 untuk bagian 50% harga jual rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021", NPWP atau NIK pembeli, dan kode identitas rumah.

Keempat, hasil scan berita acara serah terima (BAST) rumah dari penjual kepada pembeli harus diunggah ke aplikasi Sikumbang. Kelima, PKP penjual harus menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Dalam PMK 103/2021, faktur pajak yang dilaporkan di dalam SPT masa PPN sudah dipersamakan sebagai laporan realisasi sehingga PKP tidak perlu lagi membuat laporan khusus guna memenuhi kewajiban pelaporan realisasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.