RUU HPP

RUU HPP Bergulir, Pelaku Usaha Minta Satu Hal Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09.30 WIB
RUU HPP Bergulir, Pelaku Usaha Minta Satu Hal Ini

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyambut baik isi dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mendukung pemulihan kegiatan usaha.

Siddhi menyampaikan draf RUU HPP mengakomodasi beberapa masukan yang disampaikan pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI sebelumnya. Salah satunya adalah moderasi perubahan rezim PPN. 

Dia mengatakan tarif PPN yang naik bertahap menjadi upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, tidak dilanjutkannya rancangan skema multitarif dianggap sejalan dengan masukan pelaku usaha. Skema PPN multitarif dikhawatirkan menambah biaya administrasi.

"Kami apresiasi kenaikan yang bertahap dan untuk multitarif sudah disampaikan dalam RDP Komisi XI akan menambah beban administrasi," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Jumat (1/10/2021).

Siddhi melanjutkan satu-satunya kejutan dalam RUU HPP adalah batalnya penurunan tarif PPh badan. Sejatinya tarif pajak penghasilan korporasi sudah direncanakan turun dari 22% menjadi 20% pada 2022.

Namun demikian, dia bisa memaklumi rencana kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam situasi dunia yang berubah cepat. Pada saat regulasi disusun, sedang terjadi tren penurunan tarif PPh badan untuk menarik investasi asing. Kemudian situasi berbalik saat pandemi dengan kebutuhan melakukan pemulihan dan konsolidasi fiskal.

"Untuk PPh badan yang tetap 22% ini jujur memang agak sedikit surprise, karena ini sudah tentukan tarif akan turun bertahap," terangnya.

Di luar berbagai dinamika yang muncul dari pembahasan RUU HPP ini, Siddhi menyinggung satu hal yang sebenarnya paling dibutuhkan pengusaha. 

Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah dan DPR adalah memberikan kepastian dengan menetapkan RUU menjadi UU. Hal itu dianggap sangat penting bagi pelaku usaha dengan adanya jaminan regulasi.

"Bagi dunia usaha yang penting adalah kepastian sehingga bisa melakukan rencana dan antisipasi atas perubahan kebijakan yang dilakukan," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.