Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas data untuk menjalankan pengawasan.
Data yang akurat dan berkualitas merupakan modal penting dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi perpajakan. Penyediaan data yang berkualitas dapat dipenuhi dengan pemanfaatan data eksternal, data internal, serta data Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“DJP mengolah data tersebut,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).
Data wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disalurkan ke database Approweb. Adapun Approweb merupakan aplikasi penyandingan data untuk pengawasan). Sementara untuk data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan dimasukkan ke database Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Pada 2020, DSE yang didistribusikan ke kantor vertikal telah memanfaatkan pula beberapa data seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data keuangan, data kendaraan bermotor, serta data perizinan.
“Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko,” tulis DJP. Simak ‘Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?’.
Pada tahun lalu, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat sebanyak 112.519. Jumlah itu berbeda jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1,26 juta wajib pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan. Simak ‘DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini’. (kaw)