Dirjen Bea Cukai Askolani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tarif cukai rokok 2022. Selain itu, pita cukai yang baru juga tengah dipersiapkan agar dapat didistribusikan pada awal Januari 2021.
"Sesuai dengan yang kami koordinasikan dengan asosiasi, bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru siap kami distribusikan kepada pelaku usaha," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan koordinasi dengan Perum Peruri mengenai pencetakan pita cukai rokok yang baru. Dia berharap pencetakan tersebut segera selesai agar dapat didistribusikan dan dilekatkan pada rokok.
Dia menjelaskan DJBC telah mulai menyosialisasikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut kepada pelaku usaha. Menurutnya, sosialisasi dilakukan oleh masing-masing kantor Bea Cukai di daerah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami bagi sesi pagi dan siang yang dilakukan teman-teman Bea Cukai," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan setidaknya 4 dimensi. Keempat dimensi tersebut meliputi kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. (sap)