Ilustrasi, OJK.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga keuangan nonbank. Stimulus diperpanjang hingga 17 April 2023, dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Kebijakan ini dituangkan pemerintah melalui POJK 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan perpanjangan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini menimbang perkembangan pandemi Covid-19 yang diprediksi masih berdampak bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang seharusnya berakhir 27 Desember 2021. "Total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi," ujar Anto dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/1/2021).
POJK 30/2021 ini juga mengatur penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain, pertama, terkait batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat.Â
Batas waktu ini diperpanjang selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara 4 bulanan; dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Kedua, terkait mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, meliputi pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.Â
OJK juga bisa meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Ketiga, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Syaratnya yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar serta memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta).
Syarat lainnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Keempat, terkait ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja. Apabila hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.Â
Kriteria yang dimaksud adalah memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%; usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan ada surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
POJK ini juga mengatur pinjaman online (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini. (sap)