Tampilan depan dokumen PMK 173/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai Rabu (2/2/2022), pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pengjualan atas baran mewah (PPnBM) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengusaha di KPBPB kini tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik.
Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ). Kemudian, mengunggahnya ke sistem indonesia national single window (SINSW).
Nantinya, sistem di Ditjen Pajak (DJP) akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.
Dalam hal tersebut, Neilmaldrin mengatakan, DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
"Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK 173/2021 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neilmaldrin dikutip, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, PMK 173/2022 juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.
Sebagai informasi, PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB untuk memperoleh BKP atau JKP dari tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP), tempat penimbunan berikat (TPB), ataupun kawasan ekonomi khusus (KEK).
PPBJ merupakan dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN).
“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar,” kata Neilmaldrin.
PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
“Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang,” ujar Neilmaldrin. (sap)