Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 1 badan usaha milik negara (BUMN) yang telat setor dividen ke negara.
Akibatnya, perusahaan pelat merah tersebut harus membayar denda keterlambatan. Namun sampai dengan bulan lalu, denda yang baru dibayar hanya Rp25 juta.
“Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran angsuran denda keterlambatan dividen salah satu BUMN,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Jumat (25/2/2022).
Adapun setoran dividen dibukukan dalam pos pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND). Kemenkeu melaporkan realisasi KND pada bulan lalu kontraksi sebesar 97,96% year on year (yoy). Capaian ini berbanding terbalik dengan Januari 2021 lalu dengan realisasi KND yang meroket hingga 1.034,31% yoy.
Kemenkeu menyebut rendahnya capaian pendapatan KND pada Januari 2022 disebabkan belum adanya setoran dividen yang berasal dari BUMN untuk tahun buku 2021.
Alasannya, setoran dividen BUMN dibayarkan 1 bulan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN yang biasanya mulai dilaksanakan pada akhir kuartal pertama.
“Saat ini sebagian besar laporan keuangan BUMN tahun buku 2021 masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Kemenkeu.
Setelah selesainya proses audit tersebut, RUPS baru bisa diselenggarakan oleh masing-masing BUMN.
Sementara itu, setoran pada Januari 2021 tercatat jauh lebih besar dibandingkan dengan Januari 2022 lantaran adanya setoran piutang dividen dari salah satu BUMN yang tidak berulang lagi pada 2022. (sap)