Slide paparan yang disampaikan oleh Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan.
JAKARTA, DDTCNews - Seseorang yang membeli kendaraan bermotor bekas bakal dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebesar 1,1%.
Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan mengatakan PPN final tersebut wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas.
"[Oleh] karena dia melakukan kegiatan usaha tertentu, dia wajib menyetorkan dan memungut PPN ini menggunakan besaran tertentu," katanya dalam diskusi pajak yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).
Penyerahan kendaraan bermotor bekas terutang PPN dengan tarif 1,1% sepanjang kendaraan bermotor yang dimaksud bukanlah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Pemungutan PPN final atau besaran tertentu atas penjualan kendaraan bermotor bekas dengan tarif 1,1% tersebut berlaku sejak 1 April 2022.
Pada 1 Januari 2025 atau ketika tarif umum PPN dinaikkan kembali dari 11% menjadi 12%, tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas juga ikut naik menjadi 1,2%.
Terhitung sejak masa pajak April 2022, penyampaian SPT Masa PPN dilakukan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022, ketentuan sebelumnya yaitu PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)