Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku sejak 14 Juli 2022. Hal ini diatur secara mendetail melalui PMK 112/2022.
Saat ini wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan berlakunya aturan ini, kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat.
"Jika NIK dijadikan NPWP, apakah artinya bayi baru lahir yang sudah punya NIK lantas sudah harus bayar pajak?" ujar Septurado selaku moderator dalam diskusi InsTax Live, dilansir pajak.go.id, Sabtu (13/8/2022).
Merespons pertanyaan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Depok Sawangan Meilandri M.K. Putri menjelaskan bahwa seseorang dikenai pajak penghasilan (PPh) dimulai ketika dia memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Perlu dipahami, seorang bayi memang sudah memenuhi persyaratan subjektif karena berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, syarat subjektif sudah melekat sejak seorang WNI dilahirkan di Indonesia.
Kendati begitu, perlu disadari juga bahwa persyaratan objektif hanya terpenuhi apabila jumlah penghasilan orang tersebut sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun.
"Nah, apakah bayi baru lahir sudah punya penghasilan? Kemudian apakah penghasilan itu sudah melebihi PTKP sehingga terpenuhi syarat objektif?" kata Meilandri.
Artinya, dia melanjutkan, meski sudah memiliki NIK, seorang bayi yang baru lahir tidak dikenai pajak atau membayar pajaknya.
Di luar kasus tersebut, Meilandri menegaskan bahwa prinsip di atas tidak cuma berlaku bagi bayi yang baru lahir. Orang dewasa sekalipun, ujarnya, kalau penghasilannya belum melebihi PTKP maka tidak dikenai pajak. (sap)