LAPORAN OECD

Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

Muhamad Wildan
Minggu, 11 September 2022 | 06.00 WIB
Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menekankan pentingnya peran ombudsman perpajakan untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Dalam publikasi terbaru berjudul Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, OECD memandang ombudsman perpajakan yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas dan wajib pajak secara lebih cepat dan murah tanpa melewati jalur pengadilan.

"Ombudsman perpajakan memiliki peran dalam menjaga dan membangun rasa saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," tulis OECD, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Tak hanya berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus individual, OECD juga meyakini ombudsman perpajakan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak.

Dalam diskusi roundtable yang digelar bersama otoritas pajak, pelaku usaha, dan organisasi mitra di beberapa kawasan, OECD mencatat terdapat beberapa pilar yang harus dipenuhi guna menciptakan ombudsman perpajakan yang efektif.

Pertama, ombudsman perpajakan harus dibentuk berdasarkan produk hukum yang mengatur secara spesifik mengenai mandat, kewenangan, akses informasi, dan kewajiban untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak.

Kedua, ruang lingkup isu-isu yang bisa ditangani ombudsman perpajakan juga harus didefinisikan dengan jelas dan dibatasi. Ketiga, ombudsman perpajakan harus independen dan bukan berada di bawah otoritas pajak.

Keempat, ombudsman perpajakan juga harus memiliki akses untuk meminta informasi kepada otoritas pajak. Kelima, ombudsman harus menginformasikan fungsinya kepada publik dan layanannya juga harus bisa diakses secara gratis oleh seluruh wajib pajak.

Keenam, temuan dan arahan ombudsman perpajakan harus mengikat bagi otoritas pajak. Ombudsman juga wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada otoritas pajak dan oversight body seperti kementerian keuangan atau parlemen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.