Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) harus dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 34/2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 34/2022, wajib pajak membayar dan melaporkan BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB. Simak juga, “Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta”
"Pembayaran BPHTB secara langsung ke tempat pembayaran, baik melalui kasir bank maupun real time gross settlement, dan pelaporan SSPD BPHTB secara manual masih dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak berlakunya pergub ini," bunyi Pasal 18 Pergub DKI 34/2022, dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Sebagai informasi, Pergub DKI 34/2022 telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, pembayaran BPHTB sudah harus dilakukan lewat e-BPHTB sejak awal September 2022.
Sistem e-BPHTB dapat diakses melalui laman ebphtb.jakarta.go.id. Sistem tersebut dapat menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar setelah memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga fasilitas pembebasan yang diberikan.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri. Setelah itu, wajib pajak bersangkutan melakukan pembayaran pada kanal-kanal yang disediakan.
Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah kode bayar diterbitkan. Jika tidak, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru untuk melunasi BPHTB.
Tanggal pembayaran BPHTB yang diakui ialah tanggal saat wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan pengesahan dari bank penerima pembayaran.
Perlu dicatat, terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran antara lain apabila tidak ada BPHTB yang harus dibayar karena pengenaan BPHTB sebesar 0%.
Kemudian, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, adanya fasilitas pembebasan pembayaran BPHTB sebesar 100% dan apabila objek dikecualikan dari BPHTB. (rig)