Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika terdapat suatu transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perlu dipahami bahwa hal yang pertama kali dilakukan bukanlah mengenai pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat atau pun membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Melainkan, perlu memfokuskan analisis terhadap transaksi afiliasi yang sedang diuji.
Dalam analisis kesebandingan terdapat 2 aspek utama sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.33 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (OECD TPG 2022). Pertama, menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi secara aktual, yaitu berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Atas transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi terlebih dahulu hubungan yang relevan baik secara komersial maupun keuangan atas transaksi afiliasi yang dilakukan. Informasi tentang keadaan aktual dari pihak afiliasi atas hubungan komersial atau keuangannya ini akan berdampak dalam penentuan harga transfer (Marhani, 2019).
Senada dengan OECD, ketentuan domestik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 pun mengatur bahwa tahapan awal dari analisis kesebandingan adalah dengan memahami karakteristik transaksi afiliasi yang sedang diuji. Hal tersebut berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi.
Kedua, kemudian baru melakukan perbandingan antara transaksi afiliasi yang telah dijabarkan dengan transaksi independen.
Perlu dicatat bahwa dalam 2 tahapan aspek utama analisis kesebandingan tersebut, yaitu membedah hubungan komersial dan finansial suatu transaksi afiliasi perusahaan multinasional secara aktual dan melakukan perbandingan atas transaksi afiliasi tersebut dengan transaksi independen yang sebanding, perlu menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi (economically relevant characteristics) atau faktor kesebandingan (comparability factors).
Adapun karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan tersebut mencakup 5 elemen yang sebanding. Pertama, syarat dan ketentuan dalam kontrak. Kedua, analisis fungsional (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) oleh pihak yang diuji dan pihak afiliasi, termasuk penilaian terkait analisis fungsional dengan value creation dalam grup usaha. Ketiga, karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan. Keempat, situasi ekonomi. Kelima, strategi bisnis.
Tahapan ketika menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi secara aktual tersebut biasa juga dikenal dengan istilah accurately delineating the actual transaction. Jargon yang dibawakan sejak OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 tersebut merupakan pendekatan yang digunakan untuk mengidentifikasi substansi ekonomi secara nyata sebagai suatu tahapan analisis untuk menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Ingin tahu bagaimana caranya menerapkan accurately delineating the actual transaction? Pelajari bersama caranya dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 2 (Paper 3: Transfer Pricing) yang akan dimulai pada Kamis, 17 November secara online.
Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan accurately delineating the actual transaction.
Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut Kelas Persiapan Ujian ADIT Periode Ke-2 Sudah Dibuka!
Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/adit
Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)