PMK 99/2018

Angsuran PPh Pasal 25 Nihil, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 November 2022 | 10.45 WIB
Angsuran PPh Pasal 25 Nihil, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Masa PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PMK 99/2018, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melapor SPT Masa PPh Pasal 25. Wajib pajak tersebut adalah yang memiliki angsuran PPh Pasal 25 nihil.

“Pasal 10 ayat (4) PMK 99/2018 menyebutkan bahwa, wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (15/11/2022).

Hal ini dijelaskan oleh DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 25 dalam hal telah mendapat persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi nihil dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Kami mendapat persetujuan pengurangan angsuran PPh 25 menjadi 0 [nihil] dari KPP kami. Apakah angsuran PPh 25 Nihil ini wajib dilaporkan per masanya? Jika wajib lapor bagaimana cara lapornya?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Seperti diketahui, angsuran PPh Pasal 25 dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP dijelaskan sebagai angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. Kemudian, diatur pula terkait cara menghitung besarnya angsuran yang harus dibayarkan wajib pajak.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan dihitung dari PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi oleh dua hal. Pertama, dikurangi dengan PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain seperti PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 22.

Kedua, dikurangi dengan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, yakni PPh Pasal 24. Kemudian, setelah dikurangkan akan dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Hai, Kak. Pasal 10 ayat (4) PMK-9/2018 menyebutkan bahwa, Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
Tks*Aani

— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 15, 2022

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.