Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret atau rokok pada November 2022 mengalami penurunan sebesar 1,7%.
Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, penurunan produksi tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata tertimbang sebesar 12% pada tahun ini.
"Dengan demikian, kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Laporan APBN Kita menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.
Produksi rokok pada November 2022 tercatat 28,1 miliar batang, turun 1,7% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 30,6 miliar batang. Pada 1-14 Desember 2022, produksi rokok tercatat 17,5 miliar batang, turun 1,9% dari 18,4 miliar batang.
“Hal itu utamanya disebabkan oleh penurunan produksi rokok dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2,” sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita.
Mengenai penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2022 senilai Rp188,44 triliun atau tumbuh 17%. Pertumbuhan itu salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasi penerimaan mencapai Rp17,9 triliun, turun tipis 0,1%.
"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," jelas Kemenkeu.
Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dari kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan turun hingga 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)