Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemohon yang akan mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat menyampaikan secara langsung ke otoritas pajak, baik melalui kantor pelayanan pajak (KPP) lama ataupun KPP baru.
Dalam prosedur pemindahan wajib pajak, pemohon dapat menyampaikan permohonan pemindahan secara tertulis, baik secara langsung ke KPP ataupun melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti penerimaan KPP lama atau KPP baru.
“Untuk informasi selengkapnya tentang tata cara pengajuan dan dokumen yang perlu dilampirkan silakan dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan Pasal 17 PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Namun, wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama. Setelah itu, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang. Simak ‘Pindah Alamat ke KPP Lain, WP Cabang Harus Ajukan Penghapusan NPWP’ (rig)