PENEGAKAN HUKUM

DJBC & Polri Musnahkan 7.363 Bale Pressed Pakaian Bekas Senilai Rp80 M

Dian Kurniati
Rabu, 29 Maret 2023 | 10.00 WIB
DJBC & Polri Musnahkan 7.363 Bale Pressed Pakaian Bekas Senilai Rp80 M

Pakaian bekas impor yang berhasil disita DJBC dan Polri saat menggelar operasi gabungan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 bale pressed pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar selama operasi gabungan pada 20-25 Maret 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC ingin memberikan pemahaman mengenai larangan impor pakaian bekas kepada masyarakat melalui operasi gabungan tersebut.

"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Nirwala menuturkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Jabodetabek. Titik yang dianggap strategis sebagai pintu masuk barang impor ilegal tersebut di antaranya Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dia menjelaskan operasi gabungan menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak penyelundupan impor pakaian bekas. Impor bale pressed pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Nirwala menegaskan DJBC senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari bale pressed tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

Dalam periode 4 tahun terakhir, lanjutnya, DJBC melaksanakan 642 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas dengan total barang bukti mencapai 19.000 bale pressed. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp54 miliar.

Khusus 2023, sambungnya, DJBC telah melaksanakan 74 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas senilai Rp2,6 miliar.

"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," ujar Nirwala. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.