Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan mengenai ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.
Contact center DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, hanya wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Untuk WP badan yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenakan PPh 0,5% meskipun peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter mengenai penggunaan ketentuan itu untuk perseroan terbatas (PT).
Dengan demikian, kebijakan omzet tidak kena pajak tidak berlaku bagi wajib pajak badan. “Silakan isikan DPP (dasar pengenaan pajak) dan PPh terutang sesuai dengan omzet pada SPT Tahunan PPh badan,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022, bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (kaw)