ENTIKONG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Entikong menertibkan pedagang di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang kedapatan menjual rokok eceran dengan pita cukai palsu.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Entikong Deni Surjantoro mengatakan rokok yang dijual bebas di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.
“Pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok tersebut adalah pita cukai untuk tembakau iris, sementara rokok yang dijual adalah jenis sigaret kretek mesin,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Petugas telah menyisir sedikitnya 8 kios berskala sedang dan besar di Kecamatan Kembayan dan Sosok.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan satu kios yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.
Kendati demikian, pedagang itu mengaku tidak mengetahui jika rokok yang dijualnya ternyata ilegal karena dia tidak pernah memeriksa pita cukai pada rokok tersebut.
Saat ini petugas tengah melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul dan sudah sejauh mana peredaran rokok tersebut.
Selain menyidak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang bagaimana cara mengindentifikasi pita cukai palsu. (Gfa)