CUKAI ROKOK

Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Oktober 2016 | 16.30 WIB
Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2017 dengan alasan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 (selanjutnya disebut PMK 147) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Sri Mulyani hari Jumat (30/9).

Selain mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp84 per batang, PMK tersebut juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%.

“Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan HJE tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Berikut ini perincian HJE rokok per 1 Januari 2017 menurut PMK 147:

  • Atas rokok dari hasil tembakau dalam negeri,
    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590;
    2. Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585, sebelumnya sebesar Rp505;
    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing paling rendah Rp400, sebelumnya sebesar Rp370;
    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590.
  •  Atas rokok dari hasil tembakau yang diimpor,
    1. SKM paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000;
    2. SPM paling rendah Rp1.030, sebelumnya sebesar Rp930;
    3. SKT dan SPT paling rendah Rp1.215, sebelumnya sebesar Rp1.116;
    4. SKTF dan SPTF paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.