JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tengah mempermudah pelayanan pajak kepada seluruh warga Indonesia. Kemudahan tersebut berupa sistem layanan yang bisa dilakukan secara online.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kemudahan tersebut diharapkan mampu melayani seluruh wajib pajak dalam segala urusan perpajakan.
“Saat ini tengah kami kembangkan, tentunya untuk meningkatkan pelayanan kami kepada seluruh masyarakat. Kira-kira bisa diwujudkan dalam 10 tahun mendatang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).
Sulitnya pencapaian penerimaan pajak yang ditargetkan menjadi salah satu alasan Ditjen Pajak mengembangkan sistem online untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajak.
Menurut Ken, dalam jangka panjang hal ini akan diwujudkan dengan mengadopsi sistem jual beli online ke dalam sistem pelayanan perpajakan. Artinya, wajib pajak tak lagi perlu tiba ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban terkait perpajakan.
"10 tahun lagi enggak akan tahu wajib pajak dengan orang pajak," ujarnya
Saat ini sistem teknologi tersebut tengah dikembangkan oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak. Diharapkan teknologi pembayaran pajak full online dapat diterapkan dalam jangka waktu menengah, yaitu pada 2026 mendatang.
"Ini sedang dikembangkan. Semoga dapat selesai untuk tingkatkan layanan," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.