PAJAK DIGITAL

Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 November 2016 | 15.10 WIB
Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Google bersikeras menyatakan seharusnya nilai tunggakan pajaknya di Indonesia tidak sebesar Rp5,5 triliun, sementara besaran inilah yang menjadi target Kementerian Keuangan.

Menteri Komunikasi Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah saat ini lebih ingin mengutamakan Google membayar tunggakan tersebut, meskipun membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

"Menteri Keuangan pasti punya strategi untuk menyelesaikan masalah pajak Google. Intinya, mereka harus membayarkan utang pajak yang belum dibayarkannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Rudiantara menambahkan kalau selain menentukan besaran penghitungan pajak, Kementerian Keuangan tengah merancang perlakuan danpajak yang bisa diterapkan untuk bisa menagih utang pajak raksasa teknologi informasi ini.

Google menginginkan tunggakan pajaknya diperlakukan dengan skema pajak penghasilan (PPh) final, karena alasan yang lebih cepat dan sederhana. Sementara, jika menggunakan skema PPh non-final, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Negosiasi antara pemerintah dan Google masih terus berjalan hingga saat ini. Rudiantara pun masih harus berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) karena hanya Menkeu yang memiliki wewenang untuk memajaki Google.

"Aspek pemajakan tentunya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Akan lebih baik jika dimudahkan, karena semakin mudah semakin patuh, tutupnya. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.