UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SINGARAJA

NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Februari 2024 | 10.30 WIB
NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja pada 23 Januari 2024.

Acara sosialisasi perpajakan tersebut dihadiri oleh karyawan, dosen, dan tim penyuluh dari KPP Pratama Singaraja. Adapun acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undiksha I Made Yasa.

“Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait dengan PMK 136/2023 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja Made Saras Mulia Rani memberikan materi terkait dengan proses bisnis layanan perpajakan pada sistem inti aplikasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang baru.

Saras menjelaskan DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis. Adapun pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu bagian dari implementasi SIAP yang baru.

“Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru. Untuk NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat dipakai hingga 30 Juni 2024,” katanya.

Saras meminta para  peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan penggunaan identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama sehingga format menjadi 16 digit. Untuk wajib pajak badan cabang, akan diberikan NITKU secara jabatan,” tuturnya.

Saras juga menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.