Unggahan Kanwil DJP Jakarta Pusat.
JAKARTA, DDTCNews - Komedian Komeng mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Komeng mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak. Meski sedang hari libur, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online.
"Sekarang mah gampang. Lapor pajak tinggal lewat www.pajak.go.id, enggak perlu ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakartapusat, dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lewat berbagai saluran, baik secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, anggota DPD RI terpilih ini juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.
"Itu harus cepet deh, paling lambat tanggal 1 Juli," ujarnya. (sap)