PERBEDAAN sumber daya antarnegara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Perdagangan lintas batas negara ini dilakukan di antaranya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak dapat terpenuhi oleh suatu negara.
Perdagangan internasional atau acap kali disebut kegiatan ekspor dan impor ini memiliki nilai ekonomi yang penting, baik bagi perkembangan industri maupun negara.
Dalam pelaksanaannya, pihak yang melakukan perdagangan internasional perlu memahami prosedur dan peraturan terkait di tiap-tiap negara.
Namun, tidak semua pihak memahami prosedur dan peraturan perdagangan internasional. Ada pula pihak yang memahami prosedur dan peraturan perdagangan internasional, tetapi tidak sanggup untuk mengurus sendiri proses ekspor atau impor.
Sehubungan dengan hal ini, pihak tersebut dapat menggandeng pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Lantas, apa itu PPJK?
Definisi
KETENTUAN mengenai PPJK diatur dalam UU No. 10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No. 214/PMK.04/2007 tentang PPJK, dan PMK No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, kewajiban pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan pengangkut, importir, atau eksportir. Namun, dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasa kepada PPJK.
Pada dasarnya, UU Kepabeanan ini menganut prinsip semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Akan tetapi, UU Kepabeanan juga membuka kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada PPJK yang terdaftar di kantor pabean.
Opsi tersebut diberikan mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan. Selain itu, pemilik barang bisa saja karena suatu hal tak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya sehingga perlu memberikan kuasa kepada PPJK.
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 65/2007 dan Pasal 1 angka 8 PMK 219/2019, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
Kewajiban pabean merupakan segala kegiatan yang dilakukan importir atau eksportir dalam memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang sehingga hak-hak keuangan negara dan perlindungan industri dalam negeri dapat terpenuhi.
Berdasarkan PMK 219/2019, PPJK harus melakukan registrasi kepabeanan ke Ditjen Bea Cukai (DJBC). Registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke DJBC untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Sekadar informasi, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPJK dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 65/2007 s.t.d.d PMK 214/2007 dan PMK 219/2019.
Simpulan
INTINYA, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. PPJK ini dapat ditunjuk untuk membantu mengurus kewajiban pabean bagi pihak yang tidak menguasai ketentuan kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya. (rig)