PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (4)

Ketentuan Dasar Pengenaan PPnBM

Hamida Amri Safarina
Kamis, 19 November 2020 | 12.58 WIB
Ketentuan Dasar Pengenaan PPnBM

PENENTUAN besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditentukan berdasarkan dua komponen utama, tarif, dan dasar pengenaan pajaknya. Melihat peran dasar pengenaan pajak yang signifikan maka perlu untuk memahami penentuan besaran pajak secara benar (Haldia, 2017). Dalam artikel ini akan dibahas tentang dasar pengenaan PPnBM.

Dalam konteks pajak atas barang mewah, tidak terdapat definisi dan konsep khusus dalam menentukan menentukannya. Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), dasar pengenaan pajak (DPP) diartikan sebagai harga yang dibebankan oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa atas penyerahan yang dilakukannya (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, aturan PPnBM di Indonesia menjadi satu dengan aturan pemungutan PPN. Definisi dasar pengenaan pajak di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dalam aturan a quo, dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, harga penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012) menyatakan dasar untuk menghitung besaran PPN dan PPnBM yang terutang ialah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP 1/2012 mengatur bagian dari biaya produksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dihasilkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mencakup dua hal.

Pertama, dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) penghasil barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya.

Kedua, atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM. Dengan demikian, PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang menjadi bagian atau digunakan untuk menghasilkan BKP yang tergolong mewah termasuk dalam DPP.

DPP atas penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau atas impor BKP tergolong mewah adalah tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.

Kemudian, DPP atas penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan PKP, selain PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah atau PKP yang melakukan impor BKP tergolong mewah, adalah termasuk PPnBM yang dikenakan atas perolehan atau impor BKP tergolong mewah.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam PP 1/2012, dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP paling sedikit memuat nilai kontrak, DPP, dan besarnya PPN atau PPnBM yang terutang.

Apabila nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk PPN atau PPnBM, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk PPN atau PPnBM.

Namun demikian, dalam hal kontrak atau perjanjian tertulis tidak menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk PPN atau PPnBM, nilai yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai DPP.

Ketika PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PPN yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut juga terutang PPnBM dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maka PPnBM dihitung dengan rumus tarif/(110+t) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan PKP tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan PPN dan/atau PPnBM, DPP ditetapkan sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai hasil pemeriksaan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.