KABUPATEN Indramayu merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang dilalui jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Daerah yang dikenal sebagai penghasil komoditas mangga ini memiliki garis pantai mencapai 114,1 km.
Selain kaya akan komoditas perkebunan, Indramayu juga merupakan lumbung padi terbesar nasional dengan luas lahan padi sekitar 115.894 hektare (ha) dengan jumlah produksi beras sebesar 1,37 juta ton pada 2020.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sekitar 1,83 juta. Penduduk daerah ini merupakan akulturasi dari suku Jawa dan Sunda. Alhasil, daerah ini mempunyai beragam destinasi wisata budaya, di samping wisata alamnya.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kabupaten Indramayu mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp80,39 miliar. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 42% dari total PDRB.
Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga turut berkontribusi besar terhadap perekonomian Kabupaten Indramayu, yakni 21% dari total PDRB. Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 11% dan 6%. Sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 5% terhadap total PDRB Kabupaten Indramayu.
Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, Kabupaten Indramayu mencatatkan -1,58% pada 2020. Persentase tersebut mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 3,20%.
Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp3,31 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Indramayu dengan kontribusi sebesar Rp1,89 triliun atau 57% dari total pendapatan.
Sementara itu, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat senilai Rp1,31 triliun atau 28% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah senilai Rp504,68 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020.
Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Indramayu didominasi dari lain-lain PAD yang sah dengan capaian Rp350,77 miliar atau 69%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp114,31 miliar atau 23% dari total PAD.
Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp23,66 miliar dan Rp15,94 miliar.
Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Indramayu memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Meskipun demikian, setiap tahun, penerimaan pajak Kabupaten Indramayu selalu melampaui target yang ditetapkan.
Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Indramayu pada 2016 mencapai Rp85,47 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017 dengan persentase realisasi 114% dari target penerimaan pajak atau Rp98,22 miliar berdasarkan pada nominal.
Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Indramayu kembali meningkat dengan capaian senilai Rp109,40 miliar atau 122% dari target APBD. Pada 2019, kinerja penerimaan pajak sedikit mengalami penurunan dengan persentase realisasi sebesar 113% dari target yag ditentukan atau senilai Rp115,18 miliar.
Selanjutnya, kinerja pajak pada 2020 juga tercatat kembali mengalam kontraksi dengan capaian senilai Rp115,18 miliar atau 109% dari target APBD 2020.
Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Indramayu pada 2020, yakni senilai Rp49,39 miliar.
Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp35,37 miliar serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp17,34 miliar. Adapun pajak burung walet memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp6,43 juta.
Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Indramayu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Indramayu dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.indramayukab.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Indramayu sebagai berikut:
Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,14%.
Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.
Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya.
Di samping itu, Pemkab Indramayu juga menerapkan sistem pembayaran 9 jenis pajak daerah secara online. Sistem pembayaran yang merupakan hasil kerja sama dengan Bank BJB ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui gerai atau ATM Bank BJB.
Selanjutnya, langkah ekstensifikasi pajak dilakukan dengan gencar melalui pendataan dan penagihan objek pajak. Pendataan khususnya dilakukan terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Terhadap restoran tersebut dilakukan penerbitan surat teguran.
Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan operasi penurunan papan reklame yang tidak melakukan pembayaran pajak daerah. Upaya pendisiplinan ini dilakukan BKD bersama Satpol PP terhadap ratusan reklame yang tidak membayar pajak.
Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan perumusan perjanjian kerja sama dengan berbagai institusi seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Upaya kerja sama ini dtujukan agar pelayanan dan penagihan pajak dapat dilakukan secara optimal.
Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik, baik badan maupun orang pribadi yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada desa terbaik yang melakukan pemungutan PBB P2.
Penghargaan juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan realisasi penerimaan BPHTB terbesar pada 2020. (zaka/kaw)