Ilustrasi.
RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa atas koreksi lebih bayar pajak masukan yang seharusnya tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Otoritas pajak berpendapat bahwa terdapat PPN yang lebih bayar dari masa pajak sebelumnya yang tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Menurut otoritas pajak, kompensasi kelebihan pembayaran PPN yang dilakukan oleh Termohon PK dari SPT masa pajak Maret 2007 ke masa pajak April 2007 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PER-146/PJ./2006).
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari SPT PPN masa pajak Maret 2007 ke SPT PPN masa pajak April 2007 sudah benar. Atas dasar itu, wajib pajak menyatakan koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak atas pajak masukan yang dapat dikompensasikan tidak tepat.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 Februari 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini yaitu adanya koreksi kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp349.803.134 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi mengenai kompensasi pajak masukan yang dilakukan Termohon PK.
Sebagai informasi, Termohon PK memiliki usaha di bidang penyediaan jasa dan penyewaan alat-alat pengeboran (drilling). Kemudian, sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan interpretasi antara Pemohon PK dengan Termohon PK terkait dengan pajak masukan yang dapat dikompensasikan.
Pemohon PK berpendapat bahwa kompensasi kelebihan pembayaran PPN ke masa pajak berikutnya yang dilakukan oleh Termohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, kompensasi kelebihan bayar PPN yang dilakukan oleh Termohon PK dari SPT masa pajak Maret 2007 ke masa pajak April 2007 tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-146/PJ./2006.
Dalam hal ini, pada Maret 2007, Termohon PK melakukan kompensasi pajak masukan ke bulan berikutnya, yaitu masa pajak April 2007. Namun demikian, pada faktanya atas SPT masa PPN untuk Maret 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB.
Kemudian, Termohon PK juga tidak mengajukan keberatan terhadap SKPKB atas koreksi yang diberikan Pemohon PK tersebut. Dengan begitu, Pemohon PK berpandangan bahwa kompensasi pajak tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju atas argumen Pemohon PK. Menurut Termohon PK, terdapat kompensasi kelebihan pembayaran PPN yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon PK. Menurut Pemohon PK, kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari SPT PPN Masa Maret 2007 ke SPT PPN Masa April 2007 seharusnya tidak dikoreksi. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dikompensasikan oleh Termohon PK sudah benar sehingga patut dipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-41339/PP/M.X/16/2012 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setidaknya terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK mengenai koreksi pajak masukan yang dapat dikompensasikan tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, mekanisme pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Termohon PK telah sesuai dengan PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan kedua pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK yang diajukan tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)