KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Juni 2024 | 10.00 WIB
ddtc-loaderJual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Erma. Saya adalah pegawai bagian keuangan di salah satu perusahaan penjual emas perhiasan. Kami tidak memproduksi sendiri emas perhiasan. Kami hanya melakukan jual-beli emas perhiasan.

Terdapat beberapa pembelian emas perhiasan yang hanya menggunakan invoice sebagai faktur pajak digunggung dari vendor. Pertanyaan kami, apakah terdapat implikasi pajak jika emas perhiasan tersebut kemudian kami jual kembali ke konsumen akhir? Mohon arahannya. Terima kasih

Erma, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bu Erma. Berkenaan dengan perlakuan PPN atas penjualan emas perhiasan diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 48/2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan.

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:

  1. Emas Perhiasan; dan/atau
  2. jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,

yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.”

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Kemudian, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 PMK 48/2023.

Adapun penghitungan PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan menggunakan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d PMK 48/2023. Berkaitan dengan penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pedagang emas perhiasan kepada konsumen akhir, besaran tertentu diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dan b PMK 48/2023.

“(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:

  1. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
  1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen Akhir,

dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;

  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
  1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen Akhir,

dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;”

Konsumen akhir yang dimaksud dalam pembahasan ini dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 21 PMK 48/2023 yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa besaran tertentu untuk penyerahan PPN emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada konsumen akhir ditentukan berdasarkan kepemilikan faktur pajak pada saat emas perhiasan tersebut diperoleh atau dibeli.

Apabila pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan faktur pajak maka tarif efektif PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah sebesar 1,1%.

Namun, apabila pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan faktur pajak maka tarif efektif PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah sebesar 1,65%.

Adapun faktur pajak yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 48/2023, yaitu faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Jika kita merujuk kembali ke dalam UU PPN, ketentuan mengenai faktur pajak digunggung tidak diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, tetapi pada Pasal 13 ayat (5a) UU PPN.

Oleh karena tidak memenuhi ketentuan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dalam konteks PMK 48/2023, penyerahan tersebut akan dipersamakan dengan penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir yang tidak memiliki faktur pajak.

Implikasinya, tarif PPN efektif atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir akan dikenakan sebesar 1,65%, bukan 1,1%.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.