SUNGAI RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya Supriaji mengatakan sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017, program yang menghapuskan denda PBB-P2 ini berlaku untuk SPPTB tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam hal ini kita mendapatkan kebijakan dari Bupati Kubu Raya, memberikan keringanan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan dapat segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017,” pungkasnya Jumat (14/10).
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemkab Kubu Raya Syarif Ibrahim mengatakan di samping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak, Pemkab berharap dapat mencapai target penerimaan PBB-P2 di tahun 2017.
“Kami menyadari bahwa, ada kalanya masyarakat merasa adanya denda akan membuat beban pajak menjadi lebih besar. Sehingga mereka enggan membayar PBB. Alhamdulillah, Bupati segera mencanangkan program penghapusan denda. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat,” ujar Ibrahim.
Penghapusan denda PBB-P2 ini disambut baik warga Sungai Raya Dalam. Namun, seperti dilansir dari kuburayaonline.com, seorang warga bernama Budiarto mengaku hingga saat ini ada kendala dengan SPPT PBB-nya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, administrasi bisa lebih cepat. Kini, rasanya lebih lama dan memakan waktu dalam mengurus PBB," kata Budi.*