KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Maret 2018 | 10.01 WIB
Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

SAMPIT, DDTCNews - Bisnis kuliner kini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setoran pajak segmen bisnis ini akan dipantau intensif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki mengatakan dari 110 objek wajib pajak usaha kuliner, sudah 74 tempat usaha kuliner telah disurvei. Dalam pendataan tersebut, pihaknya melihat apakah pengusaha mencatat seluruh transaksi. Dari hasil survei sementara itu, ada indikasi sejumlah pengusaha belum memiliki pencatatan keuangan.

"Selama ini mereka (pengusaha kuliner) menghitung penghasilan sendiri dan menilai pajak sendiri. Misal, mereka bulan ini bayar pajak satu juta rupiah, bulan depan juga satu juta. Itu perhitungan keliru. Sekarang tidak boleh lagi mereka menghitung, menilai, dan membayar sendiri,” katanya, Selasa (20/3).

Ke depannya, pelaku usaha kuliner diharuskan memiliki pencatatan keuangan, sehingga pembayaran pajak berdasarkan kondisi usaha terkini. Nantinya, setiap pengusaha akan diminta melampirkan bukti  berupa salinan catatan transaksi penjualan guna mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

”Setiap bayar pajak akan dilampirkan, jadi tahu omset mereka setiap bulan. Pajak tidak perlu ditakuti. Ada anggapan harga jual lebih mahal dan pembeli keberatan. Itu keliru. Pajak ini dipungut ketika melakukan transaksi, tinggal nanti tagihannya 10% untuk pajak. Jadi, kalau penjualan ramai ya ramai, kalau sepi ya sepi. Sesuai omset,” terang Marjuki dilansir Sampit Prokal.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pengusaha kuliner di Kabupaten Kotim dapat kooperatif dan membayar kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Selain pembinaan, Bappenda juga untuk memainkan peran pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Seperti yang diketahui, target PAD Kotim tahun lalu Rp41 miliar lebih, tahun ini naik menjadi Rp55 miliar. Sementara untuk pajak restoran tahun lalu dipatok Rp3 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp4,2 miliar lebih.

”Kami optimistis, kalau dilihat dari potensi masih sangat memungkinkan untuk mencapai target bahkan dapat melampaui,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.