JAMBI, DDTCNews - Tingkat kepatuhan untuk membayar pajak dengan tepat dan benar masih menjadi persoalan tersendiri di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Oleh karena itu uji petik digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayar kewajiban pajaknya dengan benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jamb Budidaya. Dia menerangkan bahwa masih banyak pengusaha tidak tertib dalam melaporkan dan membayar tagihan pajaknya terutama di sektor hotel dan restoran.
"Harusnya mereka jujur biaya untuk makan yang dibayar konsumen, dengan pajak yang sudah dibayar oleh konsumen saat membayar di kasir. Kadang apa yang mereka laporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga perlu kita lakukan uji petik," katanya, Rabu (28/3).
Seperti yang diketahui, uji petik merupakan metode untuk membuktikkan kebenaran data dari pelaporan omzet yang dilaporkan oleh pengusaha hotel/restoran. Metode ini dapat dilakukan secara acak maupun telah ditentukan terlebih dahulu karena diragukan kebenaran data pajak yang disetorkan.
Sektor pajak di bisnis hotel dan restoran merupakan bagian penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pajak di sektor hiburan kini menjadi andalan pemerintah kota karena tren penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Uji petik ini terus dioptimalisasi kan, PAD kita bisa meningkat hingga 20% dari sektor hiburan," terang budidaya dilansir Jambi Independent.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan Pemkot terus berupaya mengimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak. Terutama yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.
“Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak,” jelasnya. (Amu)