TOMOHON, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara banyak bertumpu pada setoran pajak daerah. Setidaknya ada 6 instrumen pajak yang jadi ujung tombak untuk menggenjot penerimaan ke kas daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan dari 11 item pajak, enam di antaranya mengalami capaian memuaskan, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tapi yang paling dominan yakni pajak restoran dan hotel," katanya, Senin (7/5).
Lebih lanjut, Gerardus menjelaskan setoran pajak daerah jadi sumber utama PAD. Tahun ini, secara keseluruhan, pemerintah Kota Tomohon mematok target Rp46 miliar dari semua pos pendapatan.
Meski beberapa instrumen pajak menunjukan kinerja yang menjanjikan pada triwulan I, pihaknya terus menggejot pos penerimaan lainnya yang belum optimal. Salah satunya adalah pajak galian C dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).
"Beberapa jenis pajak masih perlu didorong lagi khususnya pajak galian C yang berada di posisi terakhir. Karena khusus untuk PBB-P2 juga kan sementara dalam proses penagihan, ada koreksi nilai juga. Idealnya, setelah Agustus baru bisa keliatan maksimal pendapatannya,” terangnya dilansir Manado Post.
Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan menambahkan potensi khususnya pajak restoran bakal lebih optimal nantinya. Pasalnya, penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi siap diberlakukan dalam waktu dekat.
“Jadi bisa langsung ketahuan, saat kasir restoran melakukan transaksi. Pajak untuk daerah berapa, tak hanya di restoran. Semua jenis usaha kalau bisa diberlakukan kenapa tidak?,” tambahnya. (Amu)