Ilustrasi.
KUBU, DDTCNews – Dari total 276 spot media reklame yang di bawah pengelolaan Pemkab Kubu Raya, tidak sampai separuhnya yang tersewa atau hanya 104 spot saja. Kondisi ini memengaruhi target penerimaan pajak reklame yang diperkirakan tidak tercapai tahun ini.
Kabid Pajak Lainnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya Azmi memperkirakan ada sekitar Rp650 juta penerimaan pajak reklame yang tidak bisa diperoleh akibat kondisi tersebut. Apalagi, ada spot reklame yang sudah 2 tahun tidak ada yang menyewa.
“Potensi seluruh pajak reklame itu Rp1,95 miliar per tahun. Namun, kami hanya menargetkan Rp1,35 miliar karena banyak spot yang kosong. Kalau semuanya terpasang, target itu akan tercapai,” ujarnya di Kubu, Selasa (23/10/2018).
Secara terpisah, Kepala BPPRD Kubu Raya Supriaji mengatakan selain masalah penerimaan pajak, problem media reklame yang kosong itu perlu ditertibkan. Karena itu, ia dan jajarannya menggelar operasi penertiban media reklame kosong.
“Hari ini kami memasang peringatan di 38 media reklame kosong. Sebab kosongnya ini sudah berlangsung 1-2tahun, sehingga ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah atau PAD, dan juga menunggak pembayaran pajak,” ujarnya.
Sebanyak 38 media reklame itu tersebar di 22 titik 4 kecamatan, yaitu Sui Raya, Sui Ambawang, Sui Kakap dan Rasau Jaya. “Kita sudah lakukan penertiban di 22 titik, dan ini lebih pada pembinaan kepada pemilik papan reklame,” katanya seperti dilansir pontianak.tribunnews.com.
Pada semua media reklame yang kosong tersebut dipasang baliho peringatan bertuliskan ‘Media Reklame IniMelanggar Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.’
Penertiban ini, sambung Supriaji, juga sebagai bentuk pembinaan dari sisi estika dan pemanfaatannya. Karena memang, dalam penanganan papan reklame ini pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.