Ilustrasi.
MARABAHAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batola berencana untuk menggandeng kejaksaan. Upaya ini dianggap perlu dilakukan karena dari 792 sarang burung walet, hanya 3 pengusaha yang membayar pajak.
Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Batola Ali Akbar mengatakan pemerintah kabupaten masih perlu berdiskusi lebih lanjut terkait sinergi dengan kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet.
“Kami memang ada rencana untuk menggandeng Kejaksaan, tapi perlu didiskusikan lebih lanjut. Padahal, pajak ini sudah memiliki aturan hukum [pasal 47 Perda 10/2011 tentang Pajak Daerah] dengan menerapkan 10%. Sayangnya hanya 3 pengusaha yang membayar pajak,” katanya di Kuripan, Senin (28/1/2019).
Petugas pemungut pajak sarang burung walet yang berjumlah tidak banyak juga menjadi penyebab minimnya kepatuhan dan penerimaan pajaknya. Minimnya pengusaha sarang burung walet membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya tercatat Rp360.000 per tahun.
Nominal pajak tersebut pun dianggap tidak sebanding dengan 792 lokasi sarang burung walet yang diklaim BPPRD berpotensi sangat besar jika seluruh sarang burung walet memiliki izin, pengusaha patuh, dan petugas pemungutnya pun lebih banyak.
Lebih lanjut Ali menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 792 lokasi sarang burung walet, hanya sekitar 80 lokasi memiliki izin operasional atau hanya 9,9% saja.
Padahal, menurutnya, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Batola terkait perizinan dan pemberlakuan pajak pada sektor usaha tersebut. Kabarnya 25 pengusaha dari 5 kecamatan hadir dalam sosialisasi ini.
Namun, dari sosialisasi tersebut, beberapa pengusaha sarang burung walet mengaku bersedia membayar pajak asalkan ada imbal balik dari Pemkab Batola. Imbal balik tersebut berupa pelatihan peternakan walet.
“Para pengusaha ingin disuguhi sesuatu seperti pelatihan peternakan walet terlebih dulu sebelum mereka bersedia untuk membayar pajak atas usahanya,” pungkasnya. (kaw)