JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari awalnya 10% menjadi 12,5%.
Kenaikan pajak BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 6/2019. Regulasi yang diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya ini merevisi Perda No.9/2010 tentang BBN-KB.
“Pengenaan tarif BBN-KB [lama] … belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid itu seperti dikutip pada Selasa (12/11/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam beleid itu, memandang perlu menyesuaikan secara proporsional tarif BBN-KB agar ada peningkatan efektifitas dan efisiensi pengenaan pajak daerah terhadap dampak kemacetan lalu lintas.
Namun, pemerintah menegaskan upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan tidak mematikan sektor industri otomotif. Hasil penerimaan BBNKB akan digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam perubahan ketentuan ayat (1) pasal 7 mengenai BBN-KB ditetapkan masing – masing penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya akan dikenakan sebesar 1%.
Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Wajib Pajak BBN-KB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Adapun orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor harus melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30 hari kerja sejak saat penyerahan.
Dalam hal wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi dan tata cara pengenaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
“Penyesuaian terhadap besaran sanksi administrasi … harus mendapat persetujuan dari DPRD,” demikian bunyi penggalan pasal 12A ayat (4) beleid tersebut. (MG-avo/kaw)