Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 24 Februari 2023.
Pegawai dari KPP Pratama Bontang Dodi Chandra mengatakan wajib pajak yang dikunjungi antara lain CV Mawar Mekar Abadi dan PT Bugis Mamuju Toraja Jaya. Dalam verifikasi tersebut, petugas mewawancarai perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Sabtu (22/2023).
Selain itu, lanjut Dodi, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan PKP seperti penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Dia juga menginformasikan bahwa KPP selalu mengadakan kegiatan kelas pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang
"Untuk jadwal pelaksanaannya, wajib pajak dapat memantau sosial media KPP Pratama Bontang," jelas Dodi.
Setelah verifikasi lapangan selesai dilaksanakan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak bersangkutan disetujui atau ditolak.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (rig)