Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik WP. (foto: DJP)
MALINAU, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara mendatangi sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak yang bergerak di perdagangan kebutuhan rumah tangga, akhir Mei 2023 lalu.
Usut punya usut, otoritas tengah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL) dalam rangka memperluas basis data perpajakan yang dimiliki KP2KP Malinau.
"Dengan bertemu langsung, petugas pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak. Petugas mengingatkan kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak penghasilan secara rutin dan pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Malinau dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Sabtu (3/6/2023).
KDPL kali ini dilakukan dengan mewawancari pemilik usaha. Melalui wawancara, petugas pajak menggali informasi mengenai kondisi usaha, omzet, dan aset yang dimiliki wajib pajak. Tak lupa, petugas juga mengambil sejumlah foto terkini lokasi usaha dan tagging lokasi usaha dan tempat tinggal.
Tim penyuluh dari KP2KP Malinau berharap diadakannya kegiatan KPDL sekaligus edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)