Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II dan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemblokiran secara serentak terhadap rekening milik 30 wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan ini dilakukan pada Mei 2023 lalu.
Pelaksanaan blokir serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kesebelas KPP dengan menggandeng 32 bank tempat rekening wajib pajak terdaftar. Total nilai tunggakan pajak yang tercatat mencapai Rp52,11 miliar.
"Tindakan penagihan aktif ini merupakan upaya untuk mengamankan penerimaan negara," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh JSPN akan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Sebelum memblokir rekening milik wajib pajak, DJP menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan mengambil langkah-langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Untuk mencabut rekening yang diblokir, wajib pajak harus melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, kantor pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas aset dari rekening milik wajib pajak ke kas negara.
"Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, KPP akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara," sambung Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya.
Kanwil berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak yang lain untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak pun diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar wajib pajak terhindar dari pemblokiran oleh DJP. (sap)