Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
PANGANDARAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku akan tetap menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski pelaku usaha beroperasi secara ilegal.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan penagihan pajak MBLB atas galian ilegal akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
"Walaupun demikian pemda tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya," ujar Asep, dikutip Rabu (14/6/2023).
Merujuk pada pedoman tersebut, Asep mengatakan pemda tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.
Asep mengatakan pajak daerah bakal dipungut bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan ketika wajib pajak sudah memiliki izin.
"Mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak karena mereka melakukan transaksi," ujar Asep seperti dilansir radartasik.id.
Guna menagih pajak MBLB atas hasil bumi yang diambil oleh galian C ilegal, Asep mengatakan pihaknya melakukan pendataan sembari bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Upaya ini ditargetkan dapat memberikan tambahan pajak MBLB senilai Rp200 juta. (sap)