Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran secara serentak atas 91 rekening milik para penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan pemblokiran rekening milik penunggak pajak tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pajak senilai Rp71 miliar. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020.
"Sesuai dengan PMK 189/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Nurbaeti menuturkan pemblokiran merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik penunggak pajak disita oleh jurusita untuk menguasai aset penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
Pemblokiran harta penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Sebelum blokir rekening, terhadap wajib pajak telah diawali dengan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya," ujar Nurbaeti.
Blokir rekening hanya akan dicabut bila wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya. Bila utang pajak tidak dilunasi, Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan memindahbukukan aset dari rekening penunggak pajak ke kas negara.
"Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari blokir rekening," tutur Nurbaeti seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (rig)