Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan verifikasi lapangan ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 23 Juni 2023.
Petugas dari KPP Pratama Bontang Richard mengatakan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha ekspedisi wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
“Kami melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan dari wajib pajak sendiri,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/7/2023).
Richard menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dan kondisi yang sebenarnya. Petugas juga menanyakan informasi mengenai aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.
Setelah memastikan kesesuaian informasi, petugas pajak (fiskus) memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Bila permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Selain itu, petugas menambahkan untuk mengikuti kelas pajak atau mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-faktur sehingga pengurus bisa lebih mengerti menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan pada kemudian hari.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)