Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Raperda PDRD akan mencabut perda sebelumnya dan mulai berlaku pada tahun depan.
"Raperda PDRD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan PDRD sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD)," kata Etik, dikutip pada Selasa (15/8/2023).
Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan daerah harus diatur dalam 1 perda saja.
Tak hanya itu, UU HKPD juga memperkuat postur penerimaan kabupaten/kota seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Raperda PDRD mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan UU HKPD," ujar Etik seperti dilansir solo.suaramerdeka.com.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, raperda akan dikirimkan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi. Sesuai dengan PP 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.
Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengaku telah menerima dan mengevaluasi 36 raperda DPRD dari berbagai pemda. Pemerintah menargetkan seluruh daerah bisa mulai memungut pajak dan retribusi sesuai dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)